Pemerintah telah merancang kebijakan strategis dalam pemanfaatan sumber daya alam. Hal ini lebih ditujukan kepada para pengusaha yang ingin menanamkan modalnya di sektor pertambangan. Adapun empat syarat yang harus dipenuhi oleh para investor tersebut yaitu:
1. Para investor harus memperhatikan masyarakat miskin di sekitar kawasan daerah penambangan berupa pemberian dana CSR
2. Para investor menyerap tenaga kerja lebih banyak terutama bagi yang bertempat tinggal di kawsan daerah penambangan
3. Para investor mampu memberikan pendapatan yang lebih besar kepada negara dari yang didapat oleh perusahaan tersebut. Hal ini dikarenakan SDA yang dikelola merupakan milik negara sehingga hasilnya nanti bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia
4. Para investor diwajibkan untuk menjaga keseimbangan dan kelestarian lingkungan daerah pertambangan.
Sektor pertambangan memiliki daya saing tinggi dan tidak hanya bersaing di tingkat nasional namun juga di kancah internasional. Oleh karena itu industri pertambangan harus didukung oleh semua pihak untuk terus berkarya dalam mendukung perekonomian nasional.
Masa Depan Sektor Pertambangan Indonesia
Tak ada gading yang tak retak, hal ini juga berlaku pada industri pertambangan dan jasa pertambangan di Indonesia. Ada faktor kekuatan, kelemahan, tantangan dan peluang yang menunggu industri pertambangan ini kedepannya yaitu:
1.Faktor Kekuatan
Sektor pertambangan merupakan salah satu pilar pembangunan ekonomi
nasional dan menjadi salah satu industri strategis yang punya peranan
penting bagi Indonesia. Harga komoditas SDA yang kuat dan kembalinya
minat investor atas indutri pertambangan telah memacu nilai pasar
perusahaan pertambangan. Walaupun tingkat keuntungan perusahaan tambang
Indonesia lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata global karena
kenaikan yang tinggi yang dinikmati pemain global. Namun tingkat
pengembalian atas investasi tambang , Indonesia masih kuat.
Salah satu kelemahan industri pertambangan Indonesia yaitu rumitnya regulasi-regulasi pertambangan dalam mengontrol perusahaan-perusahaan tambang. regulasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang seringkali dibuat tidak komperehensif dengan mempertimbangan kepentingan semua pihak. Banyak peraturan daerah juga kerap tumpang tindih dengan regulasi yang ada sebelumnya, dan tidak sedikit pula yang bertolak belakang satu sama lain.
3. Faktor Tantangan
Tantangan terberat bagi kalangan pertambangan ialah menghadapi iklim perubahan paradigma di Indonesia seperti perubahan politik dan peraturan; perlunya renegosiasi kontrak; larangan ekspor hasil tambang yang masih berbentuk bahan baku; pengurangan lahan usaha untuk eksplorasi maupun untuk eksploitasi dsb. Serta suasana dan pandangan politik yang tidak bersahabat pada pertambangan pada umumnya. Selain itu keterlambatan dalam mengubah persepsi investor mengenai iklim investasi dapat menyebabkan Indonesia kehilangan keuntungan ekonomi yang signifikan dari kemajuan industi pertambangan.
Selain itu, banyaknya perusahaan pertambangan yang saat ini tidak memperhatikan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) membuat masyarakat menyamaratakan semua perusahaan pertambangan sebagai biang kehancuran dan pencemaran lingkungan sehingga terkadang masyarakat melakukan demonstrasi penutupan lahan pertambangan. Oleh karena itu, suatu kerja keras bagi perusahaan pertambangan yang mendukung gerakan hijau untuk meyakinkan masyarakat mengenai langkah dan kontribusi mereka pada lingkungan.
4 Faktor Peluang
Melalui program Corporate Social Responsibilty (CSR), sektor pertambangan memiliki peran aktif dalam pengembangan komunitas masyarakat di daerah sekitar pertambangan baik itu di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan pemberdayaan generasi muda. Selain itu, dengan berlanjutnya lonjakan pertambangan global dan adanya proyek ekspansi baru yang potensial di masa depan, lapangan pekerjaan yang ditawarkan industri pertambangan sangat menjanjikan.
Harapan Rakyat Indonesia Terhadap Sektor Pertambangan
Bagi industri pertambangan, masyarakat menginginkan agar perusahaan
pertambangan mampu mengadopsi sistem usaha “good governance” dan
“sustainable development” terutama di daerah-daerah pertambangan dan
juga mampu menyelesaikan daya saing sistem perpajakan dan royaltinya
terhadap negara.
Bagi pemerintah, masyarakat berharap agar
melaksanakan segala kebijakan yang telah ditetapkan, menjamin keadilan
dalam divestasi kepemilikian asing dan penutupan tambang, dan mampu
merancang / menyelesaikan Undang-Undang Pertambangan yang baru dan
dimasukkannya sistem kontrak sistem kontrak tambang dalam Undang-Undang
Pertambangan yang baru yang mirip dengan sistem kontrak karya.
Sektor pertambangan seperti buah simalakama, yang membawa keuntungan dan
kerugian bagi suatu negara. Pada awalnya, setiap orang akan merasa
gembira ketika suatu lahan pertambangan dibuka di daerahnya. Mereka akan
berharap bahwa mereka akan mendapat pekerjaan yang layak, terjadi
peningkatan anggaran daerah dan peningkatan ekonomi masyarakat. Namun
pada akhirnya industri pertambangan yang dipromosikan menunjukan awal
suatu keburaman masa depan generasi yang akan datang daerah. Satu
persatu kasus pertambangan batubara menunjukan petaka bagi warganya,
mulai dari polusi udara, polusi suara, polusi air, polusi tanah, banjir
dan longsor.
Semoga industri pertambangan Indonesia terus
melakukan inovasi dalam menciptakan perubahan yang lebih baik lagi
kedepannya. Salam lestari untuk pertambangan Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar