Industri migas merupakan industri yang luas keterkaitannya dengan industri lainnya, untuk mempermudah memetakan end to end bisnis mulai dari pencarian minyak hingga penjualan migas, berikut ini paparannya:
Klasifikasi Aktivitas Industri Migas
Terdapat 2 jenis kegiatan usaha di industri migas yakni usaha inti (core business) dan usaha penunjang (non core business).
Usaha inti terdiri dari kegiatan hulu dan hilir, sementara usaha
penunjang terdiri dari jasa penunjang/services dan industri penunjang.
Kegiatan Hulu
Kegiatan eksplorasi adalah kegiatan yang
bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan
dan memperoleh perkiraan cadangan migas di Wilayah Kerja yang
ditentukan, sedangkan kegiatan eksploitasi merupakan rangkaian kegiatan
yang bertujuan untuk memproduksi migas yang terdiri atas pengeboran dan
penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan
pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan
serta kegiatan lain yang mendukungnya.
Kegiatan usaha hilir terdiri atas kegiatan usaha Pengolahan
(Refinery), Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga.Pengolahan/Pengilangan (Refinery)
Pengolahan/Pengilangan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh
bagian-bagian, mempertinggi mutu dan mempertinggi nilai tambah minyak
bumi dan/atau gas bumi, tapi tidak termasuk pengolahan lapangan.
Pengolahan minyak mentah dilakukan pada kilang minyak bumi sebagai
sistem peralatan untuk mengolah minyak mentah / crude oil
(minyak bumi) menjadi berbagai produk kilang. Produk hasil pengolahan
minyak bumi berupa berbagai jenis BBM dan produk-produk non-BBM. Sebagai
ilustrasi, berbagai produk yang dihasilkan dari suatu kilang minyak
bumi.
Pengangkutan
Adalah kegiatan pemindahan Minyak
Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari
tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi
melalui pipa transmisi dan distribusi.
Penyimpanan
Adalah kegiatan penerimaan,
pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi,
Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan atau hasil olahan pada lokasi
diatas/dibawah tanah untuk tujuan komersial, misalnya depot dan tangki
timbun terapung (floating storage).
Niaga
meliputi kegiatan pembelian, penjualan,
ekspor, impor Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau
Hasil Olahan, termasuk gas melalui pipa. Untuk Kegiatan Usaha Niaga
dibagi menjadi 2 macam yaitu:
1. Usaha Niaga Umum (Wholesale) yaitu suatu kegiatan usaha
pembelian, penjualan, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan
Bakar Gas (BBG), Bahan Bakar Lain (BBL) dan Hasil Olahan dalam skala
besar yang menguasai atau memiliki fasilitas dan sarana niaga dan berhak
menyalurkannya kepada semua pengguna akhir dengan menggunakan merk
tertentu.
2. Usaha Niaga Terbatas (Trading) merupakan usaha penjualan (Trading)
produk-produk niaga migas dalam hal ini adalah Minyak Bumi, BBM, BBG,
BBL, Hasil Olahan, Niaga gas bumi yang tidak memiliki fasilitas dan
Niaga terbatas LNG.
Jasa Penunjang (Services)
Adalah
kegiatan usaha jasa layanan dalam kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha
usaha hilir. Kegiatan Jasa Penunjang meliputi Jasa Konstruksi Migas dan
Jasa Non-Konstruksi Migas. Pada Jasa Konstruksi Migas terdiri dari Jasa
Perencanaan (design engineering), Pelaksanaan (EPC, Instalasi
dan Komisioning) dan Pengawasan Konstruksi. Sedangkan Jasa
Non-Konstruksi Migas adalah usaha jasa layanan pekerjaan selain jasa
kontruksi dalam menunjang kegiatan migas seperti : survei seismik &
non seismik, pemboran, inspeksi dan jasa lainnya.
Industri Penunjang
Adalah kegiatan usaha
industri yang menghasilkan barang, material dan/atau peralatan yang
digunakan terkait sebagai penunjang langsung dalam kegiatan usaha Migas.
Kegiatan Industri Penunjang meliputi Industri Material, Peralatan Migas
dan Industri Pemanfaat Migas.
0 komentar:
Posting Komentar